Manajemen sumber daya manusia
Kriteria 1.3.2
Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI | |
---|---|---|---|---|
a | Ada penetapan uraian tugas yang berisi tugas pokok dan tugas tambahan untuk setiap pegawai (R).[Regulasi] | |||
b | Ditetapkan indikator penilaian kinerja pegawai.[Regulasi] | |||
c | Dilakukan penilaian kinerja pegawai minimal setahun sekali dan tindak lanjutnya untuk upaya perbaikan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.[Regulasi][Dokumen][Wawancara] | |||
d | Ditetapkan indikator dan mekanisme survei kepuasan pegawai terhadap penyelenggaraan KMP, UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian serta kinerja pelayanan Puskesmas (R).[Regulasi] | |||
e | Dilakukan pengumpulan data, analisis dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan kepuasan pegawai sesuai kerangka acuan. [Regulasi][Dokumen][Wawancara] |