Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja
Kriteria 1.6.3
Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI | |
---|---|---|---|---|
a | Kepala Puskesmas membentuk tim audit internal dengan uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas.[Regulasi] | |||
b | Disusun rencana program audit internal tahunan yang dilengkapi kerangka acuan dan dilakukan kegiatan audit internal sesuai dengan rencana yang telah disusun. [Regulasi][Dokumen][Wawancara] | |||
c | Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada kepala Puskesmas, tim mutu, pihak yang diaudit dan unit terkait.[Dokumen][Wawancara] | |||
d | Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal, baik oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab maupun pelaksana. [Dokumen][Wawancara] | |||
e | Kepala Puskesmas bersama dengan tim mutu merencanakan pertemuan tinjauan manajemen dan pertemuan tinjauan manajemen tersebut dilakukan dengan agenda sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran. [Dokumen][Wawancara] | |||
f | Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi. [Dokumen][Wawancara] |