Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja pelayanan UKM
Kriteria 2.8.4
Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI | |
---|---|---|---|---|
a | Kepala Puskesmas, penanggung Jawab UKM , koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pembahasan penilaian kinerja paling sedikit dua kali dalam setahun (R, D, W). | |||
b | Disusun rencana tindak lanjut terhadap hasil pembahasan penilaian kinerja pelayanan UKM (D, W). | |||
c | Hasil penilaian kinerja dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (D). | |||
d | Ada bukti umpan balik (feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota terhadap laporan hasil penilaian kinerja pelayanan UKM (D). | |||
e | Hasil umpan balik (feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota ditindaklanjuti. (D). |