Program manajemen risiko
Kriteria 5.2.1
Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI | |
---|---|---|---|---|
a | Disusun program manajemen risiko untuk ditetapkan oleh Kepala Puskesmas (R, W). | |||
b | Tim Mutu Puskesmas memandu penatalaksanaan risiko (D, W) | |||
c | Dilakukan identifikasi, analisis dan evaluasi risiko yang dapat terjadi di Puskesmas yang didokumentasikan dalam daftar resiko (D, W). | |||
d | Disusun profil risiko yang merupakan risiko prioritas berdasar evaluasi terhadap hasil identifikasi dan analisis risiko yang ada pada daftar risiko yang memerlukan penanganan lebih lanjut (D,W) |