STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS
PUSKESMAS
Pencapaian Standar Akreditasi :
  1. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas : 86%
  2. Penyelenggaraan UKM Berorientasi Promotif dan Preventif : 75%
  3. Penyelenggaraan UKP, Laboratorium dan Kefarmasian : 93%
  4. Program Prioritas Nasional : 94%
  5. Peningkatan Mutu Puskesmas : 93%
STATUS :
MADYA

Program manajemen risiko

Kriteria 5.2.2

Elemen PenilaianBUKTIFAKTAREKOMENDASI

a

Disusun rencana penanganan risiko yang diintegrasikan dalam perencanaan tingkat Puskesmas sebagai upaya untuk meminimalkan dan/atau memitigasi risiko (D).
Terpenuhi Lengkap (>80%)Terpenuhi Sebagian (>20%)Tidak Terpenuhi (<20%) Tidak Dapat Diterapkan (-)

b

Tim Mutu Puskesmas membuat pemantauan terhadap rencana penanganan (D,W).
Terpenuhi Lengkap (>80%)Terpenuhi Sebagian (>20%)Tidak Terpenuhi (<20%) Tidak Dapat Diterapkan (-)

c

Dilakukan pelaporan kepada Kepala Puskesmas dan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota serta lintas program dan lintas sektor terkait (D, W).
Terpenuhi Lengkap (>80%)Terpenuhi Sebagian (>20%)Tidak Terpenuhi (<20%) Tidak Dapat Diterapkan (-)

d

Ada bukti Puskesmas telah melakukan dan menindaklanjuti analisis efek modus kegagalan (failure mode effect analysis) minimal setiap setahun sekali pada proses berisiko tinggi yang diprioritaskan (D, W).
Terpenuhi Lengkap (>80%)Terpenuhi Sebagian (>20%)Tidak Terpenuhi (<20%) Tidak Dapat Diterapkan (-)