Pemulangan dan tindak lanjut pasien
Kriteria 3.6.1
| Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI | |
|---|---|---|---|---|
a | Dokter/dokter gigi, perawat/bidan, dan pemberi asuhan yang lain melaksanakan pemulangan, rujukan, dan asuhan tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan (R, D). | |||
b | Resume medis diberikan kepada pasien dan pihak yang berkepentingan saat pemulangan atau rujukan (D, O, W). | |||