Pokok Pikiran :
  1. Kepala Puskesmas menetapkan uraian tugas setiap pegawai sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan. Setiap pegawai wajib memahami uraian tugas masing-masing agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang diembannya.
  2. Uraian tugas pegawai berisi tugas pokok dan tugas tambahan serta wewenang dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh kepala Puskesmas. Uraian tugas kepala Puskesmas dan kepala tata usaha ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan daerah kabupatan/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kepala Puskesmas dalam menetapkan tugas pokok memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Jenis-jenis pelayanan yang disediakan di Puskesmas;
    2. Jenis-jenis kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya di Puskesmas; dan
    3. Surat keputusan pengangkatan sebagai jabatan fungsional sesuai tingkatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  4. Bagi pegawai non-ASN, tugas pokok adalah tugas yang sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan standar kompetensi lulusan.
  5. Tugas tambahan adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan.
  6. Penilaian kinerja pegawai dilakukan untuk melihat capaian sasaran kerja baik ASN maupun non-ASN, mengurangi variasi pelayanan, dan meningkatkan kepuasan pengguna layanan.
  7. Indikator penilaian kinerja setiap pegawai Puskesmas disusun dan ditetapkan berdasarkan hal-hal sebagai berikut.
    1. uraian tugas yang menjadi tanggung jawabnya, baik uraian tugas pokok maupun tugas tambahan;
    2. tata nilai yang disepakati;
    3. kode etik perilaku; dan
    4. kompetensi pegawai.
  8. Perlu ditetapkan kebijakan, prosedur dan indikator penilaian kinerja yang berdasarkan uraian tugas, tata nilai yang disepakati, dan kode etik perilaku serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Indikator penilaian kinerja untuk uraian tugas pokok bagi pegawai ASN dan non-ASN dapat menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
  10. Dalam upaya peningkatan kompetensi dari tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis, perlu direncanakan, dan diberi kesempatan bagi tenaga klinis melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
  11. Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti untuk perbaikan kinerja masing-masing pegawai.
  12. Kinerja pegawai dapat dipengaruhi oleh kesejahteraan (well being) dan tingkat kepuasannya, misalnya kepuasan terhadap kepemimpinan organisasi, beban kerja, tim kerja, lingkungan kerja, kompensasi dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan penilaian tingkat kepuasan pegawai minimal setahun sekali. Hasil analisis terhadap tingkat kepuasan pegawai digunakan untuk melakukan upaya perbaikan.