Pokok Pikiran :
- Puskesmas wajib menyediakan dokumen kepegawaian, baik dalam bentuk cetak maupun dalam bentuk digital, untuk tiap pegawai yang bekerja di Puskesmas sebagai bukti bahwa pegawai yang bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dilakukan upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Dokumen kepegawaian tersebut dikelola sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan yang dapat menjamin kelengkapan dan kemutakhirannya.
- Tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai surat tanda registrasi (STR), dan atau surat izin praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen kepegawaian tiap pegawai berisi antara lain:
- bukti pendidikan (ijazah),
- bukti surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku,
- bukti surat izin praktik (SIP) yang masih berlaku,
- uraian tugas pegawai dan/atau rincian wewenang klinis tenaga kesehatan,
- bukti sertifikat pelatihan,
- bukti pengalaman kerja jika dipersyaratkan,
- hasil penilaian kinerja pegawai,
- bukti kebutuhan pengembangan/pelatihan,
- bukti evaluasi penerapan hasil pelatihan, dan
- bukti pelaksanaan orientasi.