Pokok Pikiran :
- Cakupan UKM Esensial Promosi Kesehatan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, yaitu:
- presentasi posyandu aktif sesuai dengan target yang telah ditetapkan menurut ketentuan perundang-undangan;
- terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman; dan
- melakukan proses pemberdayaan masyarakat.
- Penetapan indikator kinerja utama pelayanan promosi kesehatan terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.
- Definisi operasional posyandu aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman adalah upaya yang dilakukan petugas Puskesmas dalam membentuk tatanan/tempat yang mengupayakan kesehatan dengan melakukan proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan sehat serta menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Contoh : rumah tangga sehat, sekolah sehat, dan lain-lain.
- Melakukan proses pemberdayaan masyarakat adalah memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat dengan tahapan:
- pengenalan kondisi desa/kelurahan;
- survei mawas diri;
- musyawarah di desa/kelurahan;
- perencanaan partisipatif;
- pelaksanaan kegiatan; dan
- pembinaan kelestarian
- Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Promosi Kesehatan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut:
- Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
- Pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan pemberdayaan masyarakat;
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Puskesmas;
- Membangun kemitraan dengan ormas dan pihak swasta di wilayah kerja Puskesmas dan mengembangkan media KIE;
- Melakukan peningkatan kapasitas;
- Memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat;
- Penggerakan masyarakat; dan
- Upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh Puskesmas yang mengacu pada pedoman/panduan dan atau ketentuan yang berlaku.
- Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan yang telah dilakukan.
- Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Promosi Kesehatan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.