Pokok Pikiran :
  1. Cakupan UKM Esensial Gizi diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai berikut.
    1. persentase bayi usia kurang dari enam bulan mendapat ASI eksklusif;
    2. persentase anak usia 6-23 bulan yang mendapat makanan pendamping ASI (MP-ASI); dan
    3. persentase balita gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi.
  2. Penetapan indikator kinerja utama pelayanan gizi terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas
  3. Bayi usia kurang dari enam bulan mendapat ASI eksklusif adalah bayi usia 0 bulan sampai dengan 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam.
  4. Anak usia 6-23 bulan yang mendapat MP-ASI adalah anak usia 6-23 bulan yang mendapat makanan pendamping ASI sesuai dengan usianya berdasarkan recall 24 jam.
  5. Balita gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi adalah balita usia 6--59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks berat badan menurut panjang badan (BB/PB) atau berat badan menurut tinggi badan (BB/TB) memiliki Z-score -3SD sampai kurang dari -2SD yang mendapat tambahan asupan gizi selain makanan utama dalam bentuk makanan tambahan, baik pabrikan maupun makanan berbasis pangan lokal.
  6. Untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi dilakukan dengan penguatan peran tenaga gizi atau tenaga pelaksana gizi dalam hal sebagai berikut.
    1. Melakukan penyusunan dan pelaksanaan manajemen pelayanan gizi di Puskesmas (P-1, P-2, P-3) yang bekerja sama dengan penanggung jawab program kesehatan lainnya;
    2. Melakukan Asuhan Gizi dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Asuhan gizi merupakan serangkaian kegiatan yang terorganisasi/terstruktur untuk mengidentifikasi kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan tersebut dalam rangka mencapai pelayanan gizi paripurna yang bermutu melalui langkah-langkah pengkajian gizi, diagnosis gizi, intervensi gizi, dan pemantauan dan evaluasi; (b) Tersedianya tim asuhan gizi yang kompeten dalam pencegahan dan tata laksana gizi buruk pada balita.
    3. Melakukan surveilans Gizi
    4. Surveilans gizi merupakan upaya memantau secara terus menerus keadaan gizi masyarakat secara cepat, akurat, teratur, dan berkelanjutan untuk menetapkan kebijakan gizi maupun tindakan segera yang tepat, baik waktu, sasaran, maupun jenis tindakannya. Surveilans gizi dilakukan melalui:
      1. pengumpulan data melalui SIGIZI Terpadu (sistem informasi gizi terpadu);
      2. pengolahan dan analisis data terkait indikator dan determinan masalah gizi dalam SIGIZI Terpadu;
      3. diseminasi pemanfaatan data SIGIZI Terpadu;
      4. tindakan atau intervensi gizi spesifik berdasarkan hasil analisis dan sumber daya yang tersedia:
        1. Suplementasi tablet tambah darah (TDD) pada ibu hamil dan remaja putri;
        2. Pemberian makanan tambahan (PMT) pada ibu hamil KEK;
        3. Pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita gizi kurang;
        4. Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA);
        5. Pemantauan pertumbuhan balita;
        6. Suplementasi kapsul vitamin A pada balita dan ibu nifas;
        7. Suplementasi taburia untuk Balita 6 - 59 bulan dengan prioritas 6 - 23 bulan (saat ini baru dilakukan di beberapa kabupaten/kota terpilih);
        8. Pencegahan dan tata laksana gizi buruk.
  7. Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi yang telah dilakukan.
  8. Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Gizi, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.