Pokok Pikiran :
  1. Dalam pelayanan rawat jalan ataupun rawat inap di Puskesmas, terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana, kadangkadang memerlukan tindakan yang membutuhkan anestesi lokal. Pelaksanaan anestesi lokal tersebut harus memenuhi standar dan peraturan perundangundangan serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas.
  2. Kebijakan dan prosedur memuat:
    1. penyusunan rencana, termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa, geriatri, dan anak atau pertimbangan khusus;
    2. dokumentasi yang diperlukan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi efektif;
    3. persyaratan persetujuan khusus;
    4. kualifikasi, kompetensi, dan keterampilan petugas pelaksana;
    5. ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi;
    6. teknik melakukan anestesi lokal;
    7. frekuensi dan jenis bantuan resusitasi jika diperlukan;
    8. tata laksana pemberian bantuan resusitasi yang tepat;
    9. tata laksana terhadap komplikasi; dan
    10. bantuan hidup dasar.