Pokok Pikiran :
  1. Kepala Puskesmas bertanggung jawab untuk menetapkan prioritas program yang perlu diperbaiki, dengan mempertimbangkan proses yang berimplikasi risiko tinggi (high risk), melibatkan populasi dalam volume besar (high volume), membutuhkan biaya besar bila tidak dikelola dengan baik (high cost), capaian kinerja rendah (bad performance), atau cenderung menimbulkan masalah (problem prone).
  2. Keberhasilan peningkatan mutu dapat diukur melalui pengukuran indikator mutu.
  3. Puskesmas melakukan pengukuran indikator mutu yang terdiri atas:
    1. Indikator Nasional Mutu (INM)
    2. Indikator ini merupakan indikator yang wajib diukur dan dilaporkan oleh seluruh Puskesmas.
    3. Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP)
    4. Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas yang upaya perbaikannya harus didukung oleh KMP, UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian. Contoh: Masalah tingkat Puskesmas yang ditetapkan sesuai dengan permasalahan kesehatan di wilayah kerja adalah tingginya prevalensi tuberkulosis maka dilakukan upaya perbaikan pada kegiatan UKP yang terkait dengan penyediaan pelayanan klinis untuk mengatasi masalah tuberkulosis, dilakukan upaya perbaikan kinerja pelayanan UKM untuk menurunkan prevalensi tuberkulosis, dan diperlukan dukungan manajemen untuk mengatasi masalah tuberkulosis.
    5. Indikator Mutu Prioritas Pelayanan (IMPEL)
    6. Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas masalah kesehatan di unit masing-masing pelayanan.
  4. Puskesmas melakukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan, lokakarya, kaji banding, pelatihan kerja (on the job training), atau pelatihan griyaan (in house training) tentang program peningkatan mutu.
  5. Indikator mutu yang sudah tercapai selama tahun berjalan dapat diganti dengan indikator mutu yang baru. Indikator mutu yang belum mencapai target dapat tetap menjadi prioritas untuk tahun berikutnya.