Pokok Pikiran :
  1. Pelaksanaan setiap kegiatan Puskesmas dapat menimbulkan risiko terhadap pengguna layanan,keluarga, masyarakat, petugas, dan lingkungan. Risiko tersebut perlu dikelola oleh penanggung jawab dan pelaksana untuk mengupayakan langkah pencegahan dan/atau meminimalisasi risiko sehingga tidak menimbulkan akibat negatif atau kerugian.
  2. Program manajemen Manajemen risiko merupakan pendekatan proaktif yang komponen pentingnya meliputi:
    1. proses identifikasi risiko;
    2. integrasi risiko meliputi risiko klinis yang berhubungan dengan keselaman pasien dan risiko non klinis meliputi risiko terkait manajemen fasilitas keselamatan (MFK), risiko PPI yang tidak berdampak pada pasien, risiko keuangan, risiko kepatuhan, risiko reputasional dan risiko strategis;
    3. pelaporan proses manajemen risiko setiap enam bulan; dan
    4. pengelolaan terkait terkait tuntutan (klaim).
  3. Identifikasi risiko yang dapat terjadi didokumentasikan dalam register risiko.
  4. Kategori risiko di Puskesmas meliputi risiko klinis yang berhubungan dengan keselaman pasien dan risiko non klinis meliputi risiko terkait manajemen fasilitas keselamatan (MFK), risiko PPI yang tidak berdampak pada pasien, risiko keuangan, risiko kepatuhan, risiko reputasional dan risiko strategis pada KMP, pelayanan UKM, serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.
  5. Register risiko harus dibuat sebagai dasar penyusunan program manajemen risiko dan untuk membantu petugas Puskesmas mengenal dan mewaspadai kemungkinan risiko dan akibatnya sehingga dapat melakukan pelindungan terhadap sasaran program, pasien, keluarga, masyarakat, petugas, lingkungan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
  6. Puskesmas menyusun profil risiko dan melakukan penanganan risiko sebagai tahapan setelah pembuatan register risiko. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan penyampaian laporan manajemen risiko setiap enam bulan kepada Kepala Puskesmas.