Pokok Pikiran :
- Puskesmas melakukan edukasi dan menyediakan sarana edukasi untuk kebersihan tangan bagi pengunjung dan petugas puskesmas.
- Puskesmas wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk melakukan kebersihan tangan, antara lain:
- fasilitas cuci tangan meliputi air mengalir, sabun, tisu pengering tangan/handuk sekali pakai; dan/atau
- hand rubs berbasis alkohol yang ketersediaannya harus terjamin di Puskesmas.
- Penanggung jawab PPI melakukan evaluasi dan tindaklanjut penerapan PPI di Puskesmas secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.