Pokok Pikiran :
  1. Puskesmas melakukan edukasi dan menyediakan sarana edukasi untuk kebersihan tangan bagi pengunjung dan petugas puskesmas.
  2. Puskesmas wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk melakukan kebersihan tangan, antara lain:
    1. fasilitas cuci tangan meliputi air mengalir, sabun, tisu pengering tangan/handuk sekali pakai; dan/atau
    2. hand rubs berbasis alkohol yang ketersediaannya harus terjamin di Puskesmas.
  3. Penanggung jawab PPI melakukan evaluasi dan tindaklanjut penerapan PPI di Puskesmas secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.